BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam Agama Rahmat bagi Seluruh Alam Kata islam berarti
damai, selamat, sejahtera, penyerahan diri, taat dan patuh. Pengertian
tersebut menunjukkan bahwa agama islam adalah agama yang mengandung ajaran
untuk menciptakan kedamaian, keselamatan, dan kesejahteraan hidup umat manusia
pada khususnya dan seluruh alam pada umumnya. Agama islam adalah agama yang Allah
turunkan sejak manusia pertama, Nabi pertama, yaitu Nabi Adam AS. Agama itu
kemudian Allah turunkan secara berkesinambungan kepada para Nabi dan
Rasul-rasul berikutnya.
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam
agama. Kemajemukan yang ditandai dengan keanekaragaman agama itu mempunyai
kecenderungan kuat terhadap identitas agama masing- masing dan berpotensi
konflik. Indonesia merupakan salah satu contoh masyarakat yang multikultural.
Multikultural masyarakat Indonesia tidak sauja kerena keanekaragaman suku,
budaya,bahasa, ras tapi juga dalam hal agama. Agama yang diakui oleh pemerintah
Indonesia adalah agama islam, Katolik, protestan, Hindu, Budha, Kong Hu Chu.
Dari agama-agama tersebut terjadilah perbedaan agama yang dianut masing-masing
masyarakat Indonesia. Dengan perbedaan tersebut apabila tidak terpelihara
dengan baik bisa menimbulkan konflik antar umat beragama yang bertentangan dengan
nilai dasar agama itu sendiri yang mengajarkan kepada kita kedamaian, hidup
saling menghormati, dan saling tolong menolong.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan kerukunan hidup antarumat beragama yang
sejati, harus tercipta satu konsep hidup bernegara yang mengikat semua anggota
kelompok sosial yang berbeda agama guna menghindari ”ledakan konflik antarumat
beragama yang terjadi tiba-tiba”.
Makalah ini akan membahas
tentang pentingnya menciptakan kerukunan antar umat beragama dilingkungan
masyarakat
.B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada
makalah kerukunan antar umat beragama adalah
1) Apa
definisi dari kerukunan?
2) Apakah
definisi kerukunan antar umat beragama?
3) Bagaimana menjaga kerukunan hidup
antar umat beragama?
C. Tujuan
Tujuan pada makalah
kerukunan antar umat beragama adalah
1) Mengetahui
definisi dari kerukunan
2) Mengetahui
definisi kerukunan antar umat beragama
3) Mengetahui cara menjaga kerukunan
hidup antar umat beragama
D. Manfaat
Manfaat yang dapat
diperoleh dari menciptakan suasana rukun antar umat beragama dilingkungan
masyarakat yaitu dengan rasa aman, nyaman dan sejahtera.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Kerukunan
Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan
“damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan
“bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud,
1985:850) Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah
sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia. Kerukunan [dari ruku, bahasa Arab, artinya
tiang atau tiang-tiang yang menopang rumah; penopang yang memberi kedamain dan
kesejahteraan kepada penghuninya] secara luas bermakna adanya suasana
persaudaraan dan kebersamaan antar semua orang walaupun mereka berbeda secara
suku, agama, ras, dan golongan.
Kerukunan juga bisa bermakna suatu proses untuk menjadi rukun karena
sebelumnya ada ketidakrukunan; serta kemampuan dan kemauan untuk hidup
berdampingan dan bersama dengan damai serta tenteram. Langkah-langkah untuk
mencapai kerukunan seperti itu, memerlukan proses waktu serta dialog, saling
terbuka, menerima dan menghargai sesama, serta cinta-kasih. Kerukunan antarumat
beragama bermakna rukun dan damainya dinamika kehidupan umat beragama dalam
segala aspek kehidupan, seperti aspek ibadah, toleransi, dan kerja sama
antarumat beragama.
Manusia ditakdirkan Allah Sebagai makhluk social yang membutuhkan hubungan
dan interaksi sosial dengan sesama manusia. Sebagai makhluk social, manusia
memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik
kebutuhan material maupun spiritual.
Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong
(ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan
ras, bangsa, dan agama.
1). Kerja sama intern umat beragama
Persaudaraan atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang mendapat
perhatian penting dalam islam. Al-qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti
persaudaraan sebanyak 52 kali yang menyangkut berbagai persamaan, baik
persamaan keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama. Ukhuwah yang
islami dapat dibagi kedalam empat macam,yaitu :
a) Ukhuwah
’ubudiyah atau saudara sekemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah.
b) Ukhuwah
insaniyah (basyariyah), dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara,
karena
semua berasal dari ayah dan ibu yang sama;Adam dan Hawa.
c) Ukhuwah wathaniyah wannasab,yaitu
persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
d) Ukhuwwah fid din al islam, persaudaraan sesama
muslim.
Esensi dari persaudaraan terletak pada kasih sayang yang ditampilkan bentuk
perhatian, kepedulian, hubungan yang akrab dan merasa senasib sepenanggungan.
Nabi menggambarkan hubungan persaudaraan dalam haditsnya yang artinya ” Seorang
mukmin dengan mukmin yang lain seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota
tubuh terluka, maka seluruh tubuh akan merasakan demamnya. Ukhuwwah
adalah persaudaraan yang berintikan kebersamaan dan kesatuan antar sesama.
Kebersamaan di akalangan muslim dikenal dengan istilah ukhuwwah Islamiyah atau
persaudaraan yang diikat oleh kesamaan aqidah.
Persatuan dan kesatuan sebagai implementasi ajaran Islam dalam masyarakat
merupakan salah satu prinsip ajaran Islam. Salah satu masalah yang di
hadapi umat Islam sekarang ini adalah rendahnya rasa kesatuan dan persatuan
sehingga kekuatan mereka menjadi lemah. Salah satu sebab rendahnya rasa
persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah karena randahnya
penghayatan terhadap nilai-nilai Islam. Persatuan di kalangan muslim
tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata. Perbedaan kepentingan dan
golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan itu biasanya
diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim terhadap suatu
fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya seringkali terjadi
perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum yang kemudian
melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran
pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, karena itu menyikapi
perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai penafsiran.
Untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah
islamiyah para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu :
1) Konsep tanawwul al ’ibadah (keragaman cara beribadah).
Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam pengamalan
agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan
selama merujuk kepada Rasulullah. Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari
interpretasi terhadap perilaku Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
2) Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun(yang
salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran). Konsep ini mengandung arti
bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa,
bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah , walaupun hasil ijtihad yang
diamalkannya itu keliru. Di sini perlu dicatat bahwa wewenang untuk menentukan
yang benar dan salah bukan manusia, melainkan Allah SWT yang baru akan kita
ketahui di hari akhir. Kendati pun demikian, perlu pula diperhatikan orrang
yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang
yang memiliki otoritaskeilmuan yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.
3) Konsep la hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid
(Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang
mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan yang
belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah
Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya. Oleh karena itu umat
islam,khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad.
Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi masing-masing
mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.
Ketiga konsep di atas memberikan pemahaman bahwa ajaran Islam mentolelir
adanya perbedaan dalam pemahaman maupun pengalaman. Yang mutlak itu hanyalah
Allah dan firman-fiman-Nya,sedangkan interpretasi terhadap firman-firman itu
bersifat relatif. Karena itu sangat dimungkinkan untuk terjadi perbedaan.
Perbedaan tidak harus melahirkan pertentangan dan permusuhan. Di sini konsep
Islam tentang Islah diperankan untuk menyelesaikan pertentangan yang terjadi
sehingga tidak menimbulkan permusuhan, dan apabila telah terjadi, maka islah
diperankan untuk menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok
yang saling bertentangan.
Memahami dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat tidak
selalu hanya dapat diharapkan dalam kalangan masyarakat muslim. Islam dapat
diaplikasikan dalam masyarakat manapun, sebab secara esensial ia merupakan
nilai yang bersifat universal. Kendatipun dapat dipahami bahwa Isalam yang
hakiki hanya dirujukkan kepada konsep al-quran dan As-sunnah, tetapi dampak
sosial yanag lahirdari pelaksanaan ajaran isalam secara konsekwen ddapat
dirasakan oleh manusia secara keseluruhan. Demikian pula pada tataran yang
lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa,nilai-nilai ajaran Islam menjadi
sangat relevan untuk dilaksanakan guna menyatukan umat manusia dalam suatu
kesatuan kkebenaran dan keadilan. Dominasi salah satu etnis atau negara
merupakan pengingkaran terhadap makna Islam, sebab ia hanya setia pada nilai
kebenaran dan keadilan yang bersifat universal. Universalisme Islam dapat
dibuktikan anatara lain dari segi, dan sosiologo. Dari segi agama, ajaran Islam
menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan
alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk bersama-sama
menerima satu dogma yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke dalam suatu
masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat mudah ,yakni membaca
syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan dalam bidang
sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali yang merugikan
umat Islam.
Ditinjau dari segi sosiologi, universalisme Islam ditampakkan bahwa wahyu
ditujukan kepada semua manusia agar mereka menganut agama islam, dan dalam
tingkat yang lain ditujukan kepada umat Islam secara khususu untuk menunjukan
peraturan-peraturan yang harus mereka ikuti. Karena itu maka pembentukan
masyarakat yang terpisah merupakan suatu akibat wajar dari ajaran Al-Qur’an
tanpa mengurangi universalisme Islam. Melihat Universalisme Islam di atas
tampak bahwa esensi ajaran Islam terletak pada penghargaan kepada kemanusiaan
secara univarsal yang berpihak kepada kebenaran, kebaikan,dan keadilan dengan
mengedepankan kedamaian, menghindari pertentangan
dan perselisian, baik ke dalam intern umat Islam maupun ke luar. Dengan demikian
tampak bahwa nilai-nilai ajaran Islam menjadi dasar bagi hubungan antar umat
manusia secara universal dengan tidak mengenal suku,bangsa dan
agama. Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang
oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah.
Kedua persoalan tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh
dicamputi pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam
kerja samayang baik.
Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar
manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama ydalam
bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan
sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.
2). Kerukunan antar umat beragama
Kerukunan antar umat beragama adalah suatu kondisi sosial ketika semua
golongan agama bisa hidup bersama tanpa menguarangi hak dasar masing-masing
untuk melaksanakan kewajiban agamanya. Masing-masing pemeluk agama yang baik haruslah
hidup rukun dan damai. Karena itu kerukunan antar umat beragama tidak mungkin
akan lahir dari sikap fanatisme buta dan sikap tidak peduli atas hak
keberagaman dan perasaan orang lain. Tetapi dalam hal ini tidak diartikan bahwa
kerukunan hidup antar umat beragama member ruang untuk mencampurkan unsur-unsur
tertentu dari agama yang berbeda , sebab hal tersebut akan merusak nilai agama
itu sendiri.
Menurut Muhammad Maftuh Basyuni dalam seminar kerukunan antar umat beragama
tanggal 31 Desember 2008 di Departemen Agama, mengatakan bahwa kerukunan umat
beragama merupakan pilar kerukunan nasional adalah sesuatu yang dinamis, karena
itu harus dipelihara terus dari waktu ke waktu. Kerukunan hidup antar umat
beragama sendiri berarti keadaan hubungan sesame umat beragama yang dilandasi
toleransi, saling pengertian, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran
agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kerukunan antar umat beragama itu sendiri juga bias diartikan dengan toleransi
antar umat beragama. Dalam toleransi itu sendiri pada dasarnya masyarakat harus
bersikap lapang dada dan menerima perbedaan antar umat beragama. Selain itu
masyarakat juga harus saling menghormati satu sama lainnya misalnya dalam hal
beribadah, antar pemeluk agama yang satu dengan lainnya tidak saling
mengganggu. Departemen agama juga menjadikan kerukunan antar umat beragama
sebagai tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia yang diarahkan dalam tiga
bentuk yaitu:
a) Kerukunan intern umat
beragama.
b) Keukunan antar umat
beragama.
c) Kerukunan antar umat
beragama dengan pemerinata.
Untuk itulah kerukunan hidup antar umat beragama harus kita jaga agar tidak
terjadi konflik-konflik antar umat beragama. Terutama di masyarakat Indonesia
yang multikultural dalam hal agama, kita harus bisa hidup dalam kedamaian,
saling tolong menolong, dan tidak saling bermusuhan agar agama bisa menjadi
pemersatu bangsa Indonesia yang secara tidak langsung memberikan stabilitas dan
kemajuan negara.
3). Menjaga Kerukunan Hidup Antar
Umat Beragama
Menjaga Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama salah satunya dengan dialog antar umat beragama. Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat yang
modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai
kemajemukan (pluralitas) masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya dalam suatu
keniscayaan. Untuk itulah kita harus saling menjaga kerukunan hidup antar
umat beragama. Secara historis banyak terjadi konflik antar umat beragama,
misalnya konflik di Poso antara umat islam dan umat kristen. Agama disini
terlihat sebagai pemicu atau sumber dari konflik tersebut. Sangatlah ironis
konflik yang terjadi tersebut padahal suatu agama pada dasarnya mengajarkan
kepada para pemeluknya agar hidup dalam kedamaian, saling tolong menolong dan
juga saling menghormati. Untuk itu marilah kita jaga tali persaudaraan antar
sesama umat beragama.
Konflik yang terjadi antar umat beragama tersebut dalam masyarakat yang
multkultural adalah menjadi sebuah tantangan yang besar bagi masyarakat maupun
pemerintah. Karena konflik tersebut bisa menjadi ancaman serius bagi integrasi
bangsa jika tidak dikelola secara baik dan benar. Supaya agama bisa menjadi
alat pemersatu bangsa, maka kemajemukan harus dikelola dengan baik dan benar,
maka diperlukan cara yang efektif yaitu dialog antar umat
beragama untuk permasalahan yang mengganjal antara masing-masing kelompok
umat beragama. Karena mungkin selama ini konflik yang timbul antara umat
beragama terjadi karena terputusnya jalinan informasi yang benar diantara
pemeluk agama dari satu pihak ke pihak lain sehingga timbul prasangka-prasangka
negatif.
Menurut Prof. Dr. H Muchoyar H.S, MA dalam menyikapi perbedaan agama
terkait dengan toleransi antar umat beragama agar dialog antar umat beragama
terwujud memerlukan 3 konsep yaitu :
a Setuju untuk tidak setuju, maksudnya
setiap agama memiliki akidah masing- masing sehingga agama saling bertoleransi
dengan perbedaan tersebut.
b Setuju untuk setuju, konsep ini
berarti meyakini semua agama memiliki kesamaan dalam upaya peningkatan
kesejahteraan dan martabat umatnya.
c Setuju untuk berbeda, maksudnya dalam hal
perbedaan ini disikapi dengan damai bukan untuk saling menghancurkan.
Tema dialog antar umat beragama sebaiknya bukan mengarah pada masalah
peribadatan tetapi lebih ke masalah kemanusiaan seprti moralitas, etika, dan
nilai spiritual, supaya efktif dalam dialog aantar umat beragama juga
menghindari dari latar belakang agama dan kehendak untuk memdominasi pihak
lain. Model dialog antar umat beragama yang dikemukakan oleh Kimball adalah sebagai brikut :
1) Dialog Parlementer ( parliamentary
dialogue ). Dialog ini dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh umat
beragama di dunia. Tujuannya adalah mengembangkan kerjasama dan perdamaian
antar umat beragama di dunia.
2) Dialog Kelembagaan ( institutional
dialogue ). Dialog ini melibatkan organisasi-organisasi keagamaan.
Tujuannya adalah untuk mendiskusikan dan memecahkan persoalan keumatan dan
mengembangkan komunikasi di antara organisasi keagamaan.
3) Dialog Teologi ( theological
dialogue ). Tujuannya adalah membahas persoalan teologis filosofis
agar pemahaman tentang agamanya tidak subjektif tetapi objektif.
4) Dialog dalam Masyarakat ( dialogue
in society ). Dilakukan dalam bentuk kerjasama dari komunitas agama
yang plural dalam menylesaikan masalah praktis dalam kehidupan sehari-hari.
Dialog Kerohanian (spiritual dialogue). Dilakukan dengan
tujuan mengembangkan dan memperdalam kehidupan spirituak di antara berbagai
agama.
Cara
lain menjaga kerukunan hidup antar umat beragama
Indonesia
yang multikultural terutama dakam hal agama membuat Indonesia menjadi sangat
rentang terhadap konflik antar umat beragama. Maka dari itu menjaga kerukunan
antar umat beragama sangatlah penting. Dalam kaitannya untuk menjaga kehidupan
antar umat beragama agar terjaga sekaligus tercipta kerukunan hidup antar umat
beragama dalam masyarakat khususnya masyarakat Indonesia misalnya dengan cara
sebagai berikut:
a. Menghilangkan perasaan curiga
atau permusuhan terhadap pemeluk agama lain yaitu dengan cara mengubah rasa
curiga dan benci menjadi rasa penasaran yang positf dan mau menghargai
keyakinan orang lain.
b. Jangan menyalahkan agama seseorang
apabila dia melakukan kesalahan tetapi salahkan orangnya. Misalnya dalam hal
terorisme.
c. Biarkan umat lain melaksanakan
ibadahnya jangan olok-olok mereka karena ini bagian dari sikap saling
menghormati.
d. Hindari diskriminasi terhadap agama
lain karena semua orang berhak mendapat fasilitas yang sama seperti pendidikan,
lapangan pekerjaan dan sebagainya.
Dengan memperhatikan cara menjaga kerukunan hidup antar umat beragama
tersebut hendaknya kita sesama manusia haruslah saling tolong menolong dan kita
harus bisa menerima bahwa perbedaan agama dengan orang lain adalah sebuah
realitas dalam masyarakat yang multikultural agar kehidupan antar umat beragma
bisa terwujud.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pentingnya kerukunan hidup antar umat beragama adalah terciptanya kehidupan
masyarakat yang harmonis dalam kedamaian, saling tolong menolong, dan tidak
saling bermusuhan agar agama bisa menjadi pemersatu bangsa Indonesia yang
secara tidak langsung memberikan stabilitas dan kemajuan Negara. Cara
menjaga sekaligus mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama adalah dengan
mengadakan dialog antar umat beragama yang di dalamnya membahas tentang
hubungan antar sesama umat beragama. Selain itu ada beberapa cara menjaga
sekaligus mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama antara lain:
1) Menghilangkan perasaan
curiga atau permusuhan terhadap pemeluk agama lain
2) Jangan menyalahkan agama
seseorang apabila dia melakukan kesalahan tetapi
salahkan orangnya.
3) Biarkan umat lain
melaksanakan ibadahnya jangan mengganggu umat lain yang
sedang beribadah.
4) Hindari diskriminasi
terhadap agama lain.
B. Saran
Saran yang dapat diberikan
untuk masyarakat di Indonesia supaya menanamkan sejak dini pentingnya menjaga
kerukunan antar umat beragama agar terciptanya hidup rukun antar sesama
sehingga masyarakat merasa aman, nyaman dan sejahtera.
3 komentar:
95 untuk mu cia🤭
94 yah.
90 untukmu
Posting Komentar